Pemasangan Meter/Listrik Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 18 November 2025


Kemarin Pada Hari Sabtu sampai dengan Minggu Tanggal 15 - 16 November 2025 Program utama yang memberikan bantuan pemasangan listrik baru secara gratis adalah Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

???? Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL)

 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan membantu rumah tangga miskin/prasejahtera yang belum memiliki sambungan listrik mandiri.

 

Syarat Umum Penerima Bantuan BPBL:

 

  1. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  2. Belum memiliki sambungan listrik mandiri dari PLN (belum berlangganan PLN dan belum memiliki kWh meter sendiri).

  3. Jaringan distribusi PLN sudah tersedia di depan rumah calon penerima.

  4. Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T); dan/atau

  5. Layak menerima BPBL berdasarkan validasi dari kepala desa/lurah atau pejabat setingkat.

 

Apa yang Diterima Penerima Manfaat?

 

Bantuan ini bersifat gratis (tidak dipungut biaya apapun) dan mencakup:

  • Instalasi tenaga listrik di dalam rumah dan biaya pemasangannya.

  • Biaya Sertifikasi Laik Operasi (SLO).

  • Biaya Penyambungan Baru (BP) ke PT PLN (Persero).

  • Pengisian token listrik pertama (biasanya senilai Rp 100.000).

  • Penerima akan masuk dalam golongan tarif listrik subsidi (misalnya 900 VA).

 

Bagaimana Proses Pemasangan Terjadi?

 

Proses ini umumnya dilakukan berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM dari basis data seperti DTKS. Anda tidak perlu mengajukan permohonan secara langsung ke PLN, tetapi Anda harus terdaftar sebagai keluarga miskin/prasejahtera di data pemerintah (DTKS).


 

❓ Langkah Selanjutnya

 

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal membutuhkan bantuan ini, hal pertama yang penting untuk dipastikan adalah:

  1. Pastikan terdaftar sebagai keluarga prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Anda bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan setempat.

  2. Hubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau kontak resmi PLN jika Anda ingin menanyakan lebih lanjut mengenai program BPBL di wilayah Anda.