Kamis, 27 November 2025
???? Informasi Umum Mengenai Pelantikan
Pelantikan perangkat desa (termasuk Sekretaris dan Bendahara) biasanya dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) setelah mereka melalui proses seleksi dan mendapatkan rekomendasi dari camat.
1. Dasar Hukum
Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait, seperti Permendagri No. 83 Tahun 2015 (diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
-
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang mengatur teknis pelaksanaan seleksi dan pengangkatan.
2. Dokumen Kunci (Produk Hukum)
Pelantikan ini harus didukung oleh dokumen-dokumen resmi, antara lain:
-
Surat Rekomendasi Camat: Camat mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi.
-
Keputusan Kepala Desa (SK Kades) tentang Pengangkatan: Ini adalah dokumen resmi pengangkatan perangkat desa (Sekretaris Desa dan Bendahara Desa). Tanggal penetapan SK ini biasanya menjadi dasar perhitungan masa jabatan/mulai bekerja.
3. Proses Pelaksanaan
Prosesi pelantikan biasanya meliputi:
-
Pembacaan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa oleh Sekretaris Desa (sebelumnya) atau petugas yang ditunjuk.
-
Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan yang dipimpin oleh Kepala Desa.
-
Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan Sumpah Jabatan oleh perangkat desa yang baru dilantik, Kepala Desa, dan saksi-saksi.
-
Penyematan Tanda Jabatan.
-
Sambutan/Arahan dari Kepala Desa, Camat, atau perwakilan pemerintah daerah.
-
Doa.
???? Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
-
Waktu Pelantikan: Sesuai Permendagri, Kepala Desa wajib menetapkan Perangkat Desa yang baru melalui SK Kades paling lambat 1 bulan sejak diterbitkannya rekomendasi Camat.
-
Saksi: Pelantikan biasanya dihadiri oleh Camat atau perwakilannya, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat, dan unsur lain yang diundang.
-
Seragam: Perangkat desa yang dilantik biasanya mengenakan seragam resmi (misalnya Pakaian Dinas Harian/PDH sesuai ketentuan daerah).